Serahkan 116 Adminduk Capil, Ardiansyah Sulaiman Imbauan Generasi Muda Menikah Pada Usia yang Lebih Matang

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama penerima dokumen Adminduk Capil. (Prokutim)

AKTUALBORNEO.COM – Dampak negatif dari sebuah pernikahan dini terus terjadi dan telah menjadi pembahasan oleh Bupati Kutai Timur.

Hal ini diungkapkan Bupati Kutai Timur pada penyerahan 116 administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk Capil) kepada para pasangan suami istri (pasutri), di Kecamatan Muara Bengkal, Jumat (17/11/2023).

Bacaan Lainnya

Ardiansyah mengimbau agar generasi muda bisa menikah dengan usia yang lebih matang dan memang siap dari segala aspek.

Sebab katanya, secara regulasi diatur bahwa pasangan pernikahan harus minimal berusia 19 tahun.

“Sabar, jangan dulu menikah jika belum cukup umur. Karena anak yang dilahirkan (dari pernikahan dini) malah menanggung akibatnya, tak memiliki surat secara Adminduk, jaminan kesehatan dan lainnya,” jelasnya.

Imbauan lainnya adalah warga diminta menikah resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Agar legal dan tercatat dalam Adminduk,” singkatnya .

Bupati mengingatkan agar calon pengantin menikah dengan petugas nikah yang diakui negara. Salah satunya dari KUA yang memang disumpah. Maksudnya agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Sekali lagi saya ingatkan, dokumen Adminduk penting. Selamat kepada semua warga yang menerima dokumen Adminduk hasil sidang isbat,” ucapnya.

“Ini demi membantu kinerja Kepala Pengadilan Agama, saya usulkan bantuan kendaraan operasional untuk Pengadilan Agama, karena wilayah Kutim yang luas,” pungkasnya. (Adv/Zr)

Pos terkait