Aktualborneo.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur ketentuan penyelenggaraan shalat Idul Adha Tahun 1442 H/ 2021 M di tengan PPKM mikro. Edaran Bupati Kutim, memuat ketentuan-ketentuan wajib dipatuhi masyarakat dalam rangkaian penyelenggaraan Idul Adha tahun ini.
“Salat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di Masjid atau Mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan,” bunyi surat edaran tersebut.
Dalam edaran ini terdapat delapan ketentuan penting yang harus dipenuhi setiap pantia penyelenggara Shalat Idul Adha . Pertama, Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah dilakukan secara singkat, paling lama 15 menit.
Kedua, Jumlah jemaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Ketentuan umum lainnya juga dipertegas dalam SE Bupati tersebut, seperti panitia penyelenggara Salat Idul Adha wajib menggunakan alat pengecek suhu tubuh demi memastikan kondisi jemaah yang hadir, bagi lanjut usia atau dalam kondisi kurang sehat, terkonfirmasi positif Covid-19, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Idul Adha.
Selanjutnya, jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai, dan jemaah wajib membawa perlengkapan salat masing-masing.
Untuk Khatib diharuskan memakai masker dan faceshield. Terakhir, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan usai pelaksanaan Salat Idul Adha. (Red).