Disdikbud Kaltim Intruksikan Siswa SMA Sederajat Belajar Online

Ilustrasi Siswa SMA Sederajat Belajar Online

AKTUALBORNEO.COM – Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menginstruksikan agar setiap satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB untuk belajar secara online, tak terkecuali pertemuan atau kegiatan antara Guru dan Kepala Sekolah untuk tidak dilaksanakan. Contohnya, In House Training.

“Seluruh siswa SMA, SMK dan SLB belajar secara online. Tidak ada tatap muka sebelum diterbitkan keputusan gubernur. Termasuk kegiatan bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diperkenankan,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi, Minggu (26/7/2020).

Hal ini juga ditegaskan Anwar melalui Surat Edaran Disdikbud Kaltim bernomor 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang Penyesuaian Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Rumah.

Setelah surat edaran tersebut, maka tidak ada tatap muka dilakukan pihak sekolah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Jika memang ada yang merencanakan kegiatan In House Training misalnya, sebaiknya ditunda dulu atau dilaksanakan secara daring saja,” tegasnya.

Menurut Anwar, apa yang dilakukan Disdikbud Kaltim ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk mencegah penularan virus corona di lingkungan sekolah. (jay/sul/humasprov kaltim).

Pos terkait