AktualBorneo.Com-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan yang bertempat di Gedung MK,Selasa(02/02/2021),Jakarta.
Untuk Sengketa Hasil Pemilukada Kutim dengan Nomor Perkara 91/PHP.BUP-XIX/2021,masuk di ruang sidang Panel 3(tiga) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat dan didampingi oleh Saldi Isra beserta Manahan MP Sitompul.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum pihak terkait Donal Fariz memberikan penjelasan dan jawaban yang berkaitan dengan dalil pencetakan KTP(Kartu Tanda Penduduk)Elektronik secara masif yang disangkakan pemohon kepada pihak terkait (Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang) yang berjumlah 20.262.
Dalam kesempatan tersebut,tim kuasa hukum pihak terkait mengucapkan terimakasih kepada wakil paslon H.Lulu Kinsu sebagai pemohon yang telah berkirim surat kepada Kemendagri.
“Yang Mulia,berkaitan dengan 20.262 juga,kami berterima kasih kepada pemohon karena berkirim surat,karena kami baca dalam buktinya,ternyata pemohon dalam hal ini wakil paslon,
mengirimkan surat,H.Lulu Kinsu kepada kementerian dalam negeri”ucapnya.
Fariz juga membacakan surat balasan Kemendagri dengan nomor 471.1/107/dukcapil,secara ringkas diterangkannya di point nomor satu bahwa tidak ditemukan indikasi ganda dengan NIK yang berbeda seperti yang telah disangkakan oleh tim kuasa hukum pemohon.
“KTP Elektronik yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,tidak ada yang terindikasi ganda dengan NIK yang berbeda dan orang yang sama,jika penduduk merekam KTP Elektronik lebih dari sekali,maka perekaman kedua dan selanjutnya tidak dapat diterbitkan KTP Elektroniknya”tegas Fariz.
“Kami berterima kasih sekali kepada pemohon yang sudah memberikan jawaban untuk kami terkait dengan KTP Elektronik”imbuhnya.(dps/AB)