Aktualborneo.com – Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalagi menjelaskan alasan penundaan agenda hearing membahas Raperda ketenagakerjaan dengan setikat buruh dan serikat pekerja hari ini. Selasa (13/7).
Penjelasan ini disampaikan Basti menyusul harapan Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) KASBI Kaltim-Kutim, Aholiap Pong yang meminta penjelasan terkait penundaan agenda hearing tersebut.
“Karena kondisi covid-19 ini meningkat, kemudian anda anggota DPRD yang juga kena sehingga kita batalkan agenda hearing yang setengah dua (pukul 13.30 Wita-Red),” ucap Basti saat dikonfirmasi redaksi aktualborneo.com melalui sambungan telpon selulernya, Selasa, 13 Juli 2021 sore.
Dikatakannya, pukul 13.00 Wita merupakan agenda hearing bersama dengan serikat perkerja dan serikat buruh untuk membahas terkait Raperda tentang ketenagakerjaan.
“Tapi setelah saya komunikasi ke pimpinan dan teman-teman, mengingatkan agar hearingnya ditunda. Cukup satu kali saja, Apindo aja dulu,” jelas Basti.
Selain anggota dewan, virus juga disebut menjangkiti satu anggota persidangan di gedung wakil rakyat tersebut. Basti mengatakan, penundaan agenda hearing dengan serikat pekerja semata-mata menjaga dan mengurangi resiko penularan pandemi tersebut.
“Kita tidak mau nanti banyak lagi yang kena (Covid-19), heraing kita batalkan dan kita kirim surat pembatalan untuk serikat. Terlanjur sudah tadi Apindo hadir terpaksa kita lanjutkan, itupun juga tadi kita tidak terlalu banyak pembahasan, hanya memberikan RAB. Setelah mereka pelajari baru dia serahkan ke kami apa yang menjadi masukan-masukan mereka,” tutup legislator PAN tersebut. (Red).