Aktualborneo.com – Agenda dengar pendapat (hearing) Panus DPRD Kutai Timur (Kutim) dengan serikat pekerja dan serikat buruh membahas terkait Raperda tentang ketenagakerjaan batal dilakukan, ini mengundang kekecewaan aktivis buruh. Sebelumnya, rapat diagendakan hari ini di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (13/7/2021).
Belum diketahui pasti alasan penudaan rapat tersebut, pihak dewan juga belum memberikan alasannya, meskipun redaksi media ini sudah mencoba mengkonfirmasi melalui telpon selur ke Ketua Pansus menayakan terkait penundaan rapat tersebut, tapi belum menjawab panggilan.
Meski demikian, aktivis buruh menyebutkan angenda ditunda karena alasan pandemi. Dengan alasan itulah pihak buruh mengaku sedikit kecewa karena di hari ini, dewan juga menggelar hearing bersama pihak Apindo dengan agenda dan pembahasan yang sama. Yakni berkenaan dengan Raperda ketenagakerjaan.
“Menurut infonya hearing ditunda karena alasan pandemi, tapi tadi pagi dewan mengadakan rapat dengan pihak Apindo. Ini bagaimana?,” ujar Aholiap Pong, Ketua Federasi Persatuan Buruh Militan (FPBM) KASBI Kaltim-Kutim, Selasa, (13/7).
Aholiap Pong meminta dewan memberikan penjelasan mengapa rapat dengan Apindo tetap digelar, tapi ditunda untuk Serikat Pekerja dan Serikat Buruh.
“Harus jelas mengapa seperti itu, kita juga berharap kalau agenda rapat ditunda semestinya ada surat pemberitahuan resmi seperti undangan hearing yang ini dibuat secera resmi. Tujuannya agar informasinya jelas aja, bukan gila hormat,” tegasnya. (Red).