AKTUALBORNEO.COM – DPRD Kabupaten Kutim resmi mengumumkan penetapan pasangan Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRD Kutim, Jimmy saat rapat paripurna XXV masa persidangan II tahun 2024/2025 yang digelar di Gedung Utama DPRD Kutim, Kamis (16/01/2025).
Jimmy menjelaskan, pengumuman ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim Nomor 1182 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim 2024, serta Keputusan KPU Kutim Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Paslon Terpilih.
Rapat paripurna ini juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang mengatur pengumuman hasil penetapan dalam rapat paripurna sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
“Dengan ini, kami umumkan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan H Ardiansyah Sulaiman sebagai calon Bupati Kutim dan H Mahyunadi sebagai calon Wakil Bupati Kutim,” ujar Jimmy.
Ia menambahkan, pasangan Ardiansyah-Mahyunadi berhasil meraih suara terbanyak dengan perolehan 52,98 persen atau 105.040 suara dari total suara sah.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Kutim mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Harapan kami, Kutim ke depan dapat lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan mereka,” lanjutnya.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah menjelaskan, pengumuman ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU.
Dengan pengumuman ini, proses administrasi selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim untuk pengesahan lebih lanjut.
Jimmy pun menutup pengumuman dengan doa dan harapan agar pasangan Ardiansyah-Mahyunadi selalu diberikan kesehatan, serta kekuatan dalam memimpin Kutim. (*Red-PM)
DPRD Kutim Tetapkan Ardiansyah Sulaiman – Mahyunadi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada Tahun 2024
