Dua Pemuda Sangatta Diamankan Jajaran Satreskoba Kutim, Bawa Sabu 0.60 Gram

Foto salah satu pelaku yang diamankan
Foto salah satu pelaku yang diamankan

AKTUALBORNEO.COM – Kasus peredaran narkotika jenis sabu tampaknya masih menjuarai tingkat kriminalitas di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bagaimana tidak jajaran Satreskoba Polres (Kutim) kembali melakukan aksi penangkapan pengedar narkoba di dua tempat berbeda, dalam kurun waktu satu jam.

Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, namun masih di wilayah Kecamatan Sangatta Utara beberapa waktu lalu.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pengedar sabu diwilayah hukumnya (Wilkum).

Penangkapan dilakukan berdasarkan dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat Kepolisian terkait maraknya peredaran narkotika, terutama jenis sabu di wilayah mereka. Sehingga dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Benar kita sudah mengamankan pelaku dan sejumlah alat buktinya. Juga informasi ini kita dapatkan dari laporan masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia pun memaparkan kedua pelaku dengan inisial MN warga Jalan Yos Sudarso I Gang Seroni Desa Sangatta Utara. Dia diamankan di Jalan Pinang Dalam Desa Sangatta Utara, Kamis (6/8/2020) malam. Selang satu jam kemudian, tim opsnal lainnya mengamankan FA (25), warga Jalan Delima Gang Delima II Desa Singa Gembara. Dia diamankan di rumahnya.

FA, digrebek di rumahnya saat diketahui berada di dalam rumah. Informasi tentang FA juga diperoleh Kepolisian dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia kami grebek di rumahnya. Kemudian kami gledah isi kamarnya, ditemukan pula satu poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang diselipkan di rak dinding,” katanya.

Sementara MN, diamankan di tepi jalan saat duduk di atas kendaraannya. Dia terlihat seperti menunggu seseorang di tepi jalan. Saat disergap, satu poket sabu sempat dijatuhkannya di bawah motor. Sementara satu poket lainnya, ada di dalam dashboard motor yang didudukinya.

Atas kejadian tersebut kedunya kini harus mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.(S) AB

Pos terkait