Gaji Ke 13 PNS Cair Hari Ini

AKTUALBORNEO.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) mulai dilakukan pada Senin (10/8/2020). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto Sabtu (7/8/2020).

Menurut Andin, Kemenkeu telah menuntaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

“PMK sudah selesai dan Senin dicairkan,” kata Andin.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Artinya para pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Lantas berapa besaran gaji PNS untuk golongan I hingga IV dan berapa hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari satu tahun hingga 27 tahun?

Berikut perinciannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)
– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarannya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.(CNBC)AB

Pos terkait