AKTUALBORNEO.COM – Misunan alias Dana (55) warga Jl. Palembang No. 65 Rt. 16, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Bontang digelandang ke Mapolres Kutai Timur (Kutim). Dia yang tersangka sebagai bandar dadu tidak berdaya saat digerebek polisi, Senin (17/8/2020) sekitar Pukul 17.30 Wita.
Misunan dibekuk bersama satu orang rekannya oleh tim macan Polres Kutim di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Desa Danau Redan, Kecatan Teluk Pandan, Kutim. Sementara rekan-rekannya yang lain berhasil kabur dari arena judi dadu tetsebut.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf mengatakan, penggrebekan lokasi judi dadu itu berwal dari aduan masyarakat bahwa di lokasi tersebut dijadikan tempat permainan judi.
Sayangnya, pada saat dilakukan penyergapan rekan-rekan lain tersangka berhasil kabur. Hanya satu rekannya, yaitu Ardi yang juga berhasil dibekuk tim macan Polres Kutim dari arena perjudian. Ardi merupakan warga asal Jl. Soeprapto Rt. 14, Desa Api-api Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Ia menjelaskan, dari penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dadu dan uang Rp Rp. 5.660.000. Adapun jenis barang tersebut, diantaranya:
1. Uang 100.000 sebanyak 36 Lembar
2. Uang 50.000 sebanyak 40 lembar
3. Uang 20.000 sebanyak 2 lembar
4. Uang 10.000 sebanyak 2 lembar
5. 3 buah dadu hitam
6. 3 buah dadu putih besar
7. 7 buah dadu putih kecil
8. Lapak dadu
9. Penggoncang dadu.
“Selanjutnya tim macan berhasil mengaman 2 orang terduga pelaku dan di bawa ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan,” terang AKP Abdul Rauf, Selasa (18/8/2020).