AKTUALBORNEO.COM – Perjudian kian merebak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kali ini peredaran judi dadu diwilayah Kecamatan Teluk Pandan berhasil dihambur oleh Tim Macan Putih Polres Kutim.
Para pemain judi dadu pun lari tunggang langgang meloloskan diri masing-masing. Namun salah satu diantaranya yang berperan sebagai bandar judi dadu berhasil diamankan.
Misdunan Alias Dana (55) sebagai bandarnya dan Ardi Akib (54) yang ikut serta dalam permainan ilegal tersebut.
Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan uang tunai dan barang buktinya lainnya. Adapun jumlah uang tunai yang diamankan sebesar Rp. 5,6 juta. Polisi juga mengamankan buah dadu hitam tiga buah dadu putih besar, tujuh buah dadu putih kecil, lapak dadu, dan penggoncang dadu yang digunakan untuk permainan itu.
Berdasarkan press relesae yang dilaksanakan di Halaman Mako Polres, Kapolres Kutim AKBP Budi Indras Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menyatakan pengangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa didaerah tersebut sering dijadikan lokasi para penjudi dadu yang sudah sangat meresahkan.
“Pada hari Senin (17/8/2020) sekitar pukul 17:30 Wita adanya aduan dari masyarakat bahwa di KM 17 Jalan Poros Samarinda Bontang Desa Danau Redan telah terjadi kegiatan perjudian dadu. Kemudian Tim Macan Putih mendatangi TKP dan melakukan penangkapan namun sebagian pemain berhasil melarikan diri,” ungkapnya kepada awak media.
Diungkapkan pula keduanya bukan warga asli Kutim, melainkan warga Kota Bontang yakni warga Jalan Palembang No. 65 Rt. 16 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat Kota Bontang yang berperan sebagai bandae dadu. Dan warga Jalan Soeprapto Rt. 14 Desa Api-api Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.
Kini keduanya pun harus menikmati buah dari perbuatannya. Dan disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (vitri/ab).