Gugatan Poktan Taman Dayak Basap Dikabulkan, PT KPC Diperintahkan Mengosongkan Obyek Sengketa, Tapi?

AKTUALBORNEO.COM – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan pihak penggugat Kelompok Tani (Poktan) Taman Dayak Basap dan pihak tergugat I PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan No 20/Pdt.G/2020/PN oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada Februari 2021 lalu. Namun persoalan kembali muncul lantaran pihak tergugat I disebut masih tetap mengunakan obyek sengketa.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Sangatta, PT KPC sebagai pihak tergugat I diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa pengungat atau lahan seluas 152.3 hektar yang terletak di Bajang Tidung/Sungai Batu Licin, RT/RW 020/006, Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim).

Rahmat Sanjaya, selaku hakim ketua didampingi hakim anggota Andreas Pungky Maradona; mengabulkan gugatan para tergugat I atau sebagian, menyatakan perbuatan tergugat satu adalah perbuatan melawan hukum, dan menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah dengan luas 152.3 hektar.

Klarifikasi: (sebelumnya redaksiĀ  menuliskan nama hakim Ni Made Utami padahal menurut info terakhir diterima redaksi tak ada hakim Pengadilan Negeri Sangatta denagan nama tersebut- dengan demikian redaksi mengklarifikasinya dan menyampaikan permohonan maaf) .

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan, menghukum tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.290.000. Pun demikian, perusahaan pertambangan batu bara itu masih tetap beroperasi dan menggunakan jalan hauling yang telah mereka bangun di lokasi lahan kelompok tani tersebut.

Hardi Yusmul, Tim kepengurusan lahan Poktan Taman Dayak Basap mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan Pengendalian Negeri Sangatta yang setidaknya mengabulkan 3 dari 16 tuntutan. Tiga dari 16 tuntuan yang dimaksud, yakni perbuatan melawan hukum (PMH), menghakimi pihak tergugat I terbukti melawan hukum dengan kepimilikan lahan yang dimaksud.

Selanjutnya, putusan mengabulkan bahwa lahan dengan luas 152.3 hektar adalah sah milik Poktan Taman Dayak Basap. Ketiga, pihak tergugat I diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa pengungat.

Meski demikian, Hardi mengaku putusan tersebut belum berkuatan hukum tetap karena ada kemungkinan pihak tergugat atau PT KPC melakukan banding.

“Dalam pengertian kami, silahkan aja banding tapi putusan ini kami minta di hormati. Kedua belah pihak menghormati, salah satunya kosongkan lahan itu, meskipun memang satatus quoanya belum dipenuhi,” ujar Hardi didampingi Pungkas, Ketua Poktan Taman Dayak Basap kepada aktualborneo.com, Selasa (9/2/2021).

Hardi menyebut, kasus permasalahan lahan tersebut bermulah muncul ketika pihak perusahaan membuat jalan hauling di atas lahan miliki Poktan Taman Dayak Basap pada sekitar Februari 2020 silam. Pihaknya pun kemudian mempertanyakan dasar pembuatan jalan tersebut, namun pihak perusahaan selalu mengklaim jika lahan yang dimaksud tersebut sudah mereka bebaskan.

“Masyarakat yang notabenenya memiliki hak atas tanah itu adalah kami, tapi kami dan anggota kelompok tani tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pemebasan lahan yang dimaksud ini. Hanya dikatakan, tapi tidak bisa dibuktikan,” tegas Hardi.

Atas dasar tersebut, pihkanya melalui kusa hukum kelompok tani selanjutnya mengajukan gugatan, tepatnya pada April 2020. Setelah melewati proses yang berlangsung sekitar 7 bulan, Pengadilan Negeri Sangatta akhirnya mengabulkan gugatan hingga keluar putasan No 20/Pdt.G/2020/PN pada 4 Februari 2021 lalu.

Karena putusan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka pihak kelompok tani mencoba melakukan mediasi agar bisa menemukan solusi hingga akhirnya memutuskan untuk kembali bercocok tanam di atas lahan yang mereka menangkan dari Pengadilan Negeri Sangatta tersebut. (Red).

Pos terkait