AKTUALBORNEO.COM – Gubernur Kaltim H Isran Noor menghadiri undangan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (9/2/2021) sore. Undangan terkait rapat internal, khusus membahas penanganan pandemi Covid-19 di provinsi prioritas.
“Ada lima Gubernur yang hari ini diundang Presiden. Kami melaporkan upaya penanganan Covid-19 di daerah dan Presiden memberi beberapa arahan agar penanganan Covid-19 lebih maksimal,” kata Gubernur Isran Noor usai bertemu Presiden.
Kepada Presiden, Gubernur Isran Noor melaporkan penanganan Covid-19 di Benua Etam. Pertama terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diawali dengan 5 kabupaten dan kota.
Berikutnya, pelaksanaan PPKM serentak pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021) atau Minggu 1 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Saya laporkan juga operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan, sekaligus pembagian masker,” tambah Gubernur.
Demikian juga terkait pengembangan Ruang Isolasi dan Ruang ICU di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 melalui anggaran biaya tidak terduga (BTT), turut dilaporkan.
Termasuk pula penambahan SDM kesehatan melalui anggaran BTT maupun usulan relawan ke Kementerian Kesehatan.
Terkait ketersediaan balai atau rumah isolasi di Kaltim juga dilaporkan Gubernur. Balai/rumah isolasi tersebar di 10 kabupaten dan kota, kecuali Kutai Barat. “Total kapasitas 863 tempat tidur dan terisi 480 tempat tidur. Kita berharap pasien terus berkurang dan tidak ada penambahan. Semoga Covid-19 segera berlalu,” harap Gubernur.
Terdapat lima Gubernur yang diundang Presiden hari ini. Yakni Gubernur Sumatera Utara, Banten, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Undangan Presiden ini menyikapi PPKM tahap pertama yang dinilai kurang efektif. Kali ini, Presiden Joko Widodo berharap agar PPKM selanjutnya harus diberlakukan ke level mikro, hingga kampung, desa, dan RT.
Arahan Presiden yang kedua tentang pentingnya pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment). Rapat juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Kesehatan. (sul/humasprov kaltim).