Aktualborneo.com – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) V DPD II Partai Golkar Kutai Timur (Kutim) menetapkan Kasmidi Bulang sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kutim periode 2021-2026.
Terpilihnya Wakil Bupati Kutim sebagai ketua partai berlambang pohon beringin ini, dilakukan secara aklamasi di Hotel Roya Victoria Sangatta, Rabu 5 Mei 2021 malam.
Sekjen DPD I Partai Golkar Kutim Muhammad Husni Fahruddin menjelaskan, kesuksesan Musda Golkar Kutim adalah berkat kerja keras panitia OC dan SC, serta Marsidik dan kader partai lain yang mampu membuat jalannya Musda tetap kondusif dan berhasil.
“Kami sangat mengapresiasi panitia. Dan kami berharap kepemimpinan Golkar oleh Kasmidi Bulang bisa membawa partai menjadi lebih baik dan solid,” ucap lelaki yang karib disapa Ayub itu.
Sementara itu, Kasmidi yang hadir dalam Musda tersebut mengucap syukur. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas kepercayaan yang diberikan.
“Alhamdulillah, terimakasih telah mempercayakan saya kembali untuk memimpin partai berlambang beringin ini,” terang Kasmidi Bulang usai Musda.
Kasmidi juga mengucapkan terima kasih kepada para panitia SC dan OC yang telah bekerja keras. Pun kepada jajaran DPD I Golkar Kaltim yang telah hadir dan ikut menyukseskan Musda tersebut.
Kasmidi ditetapkan menjadi ketua DPD II Partai Golkar Kutim periode 2021-2025.
Dinamika partai selama musda, sempat membuat tiga pemilik hak suara melakukan walkout. Namun sebagian besar pemilik hak suara dan kader partai memilih untuk tetap bertahan dan melakukan aklamasi, menjadikan Kasmidi Bulang sebagai ketua partai.
Lantas ditetapkan terdapat lima formatur DPD II Partai Golkar Kutim pada hasil Musda V tersebut. Antara lain Kasmidi Bulang sebagai ketua formatur, bersama H Hendra, Firman, Adi Sutianto, dan Budiman Hading.
Setelah aklamasi, penyerahan bendera pataka dan penerimaan dilakukan oleh Sekjen DPD I Partai Golkar Kaltim kepada Kasmidi dan jajaran formatur.
Panitia menjelaskan, kewajiban formatur adalah mengakomodir seluruh kader, sesuai dengan syarat AD/ART, dengan kesempatan bersidang 14 hari atau lebih. (Red).