Komitmen Perbaikan dalam Pertanggungjawaban APBD Kutim 2020 Butuh Pembuktian

Faizal Rachman

Aktualborneo.com –  Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Fraksi PDI-Perjuangan, Faizal Rachman menekankan, perbaikan terhadap pelaksanaan APBD Kutim 2020 tidak cukup hanya dengan komitmen, tapi butuh pembuktian dari komitmen itu sendiri.

Penegasan tersebut diutarakan Faizal usai mengikuti rapat paripurna agenda penyampaian tanggapan pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi terkait pertanggungjawaban APBD 2020, Rabu (7/7/2021).

“Tanggapan pemerintah terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang sudah tadi dibacakan oleh Pak Sekda, artinya merespon dan berterimakasih kepada DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2020 dan akan melakukan perbaikan yang menurut pemerintah perlu diperbaiki. Ya postif aja kita lihat, artinya komitmen perbaikan itu kan kita lihat nanti dari apa yang dilakukan, kalau sebatas komitmen aja ya, butuh pembuktian, tapi nanti dilihat perbaikan apa yang dilakukan,” ucap Faizal.

Faizal menyatakan, perbaikan dan saran yang dimaksud sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui pemandangan umum fraksi-fraksi dewan. Termasuk fraksi PDI-P yang memberikan saran dan masukan dalam rapat paripurna yang digelar sebelumnya.

“Ada sepuluh saran dari PDI-P, termasuk salah satunya terkait dengan prioritas pembiyaan ke pertanian, prioritas penambahan anggaran untuk BPJS (kesehatan) atau bantuan iuran BPJS untuk masyarakat, termasuk juga meminta pemerintah agar fokus untuk menggarap agar PAD kita lebih meningkat,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Faizal, Frakasi PDI-P juga menyarankan agar pemerintah daerah menginfentarisasi hutang-hutang daerah.

“Hutang ini harus segera dibayarkan, itu semua yang PDI-P sampaikan,” pungkasnya.

Diketahui, tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi PDI-P seperti dilansir dari pro.kutaitimurkab.go.id, menerangkan bahwa pemerintah akan selalu berupaya untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta melakukan pembenahan data piutang pajak bumi dan bangunan, sesuai dengan tindak lanjut atas hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggraan 2020. Terkait aset tetap tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Kutim, sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI dalam laporan hasil pemeriksaan akan dilakukan inventarisir untuk pengurusan sertifikat secara bertahap sehingga tanah yang telah dibebaskan pemerintah tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Pemerintah juga akan melakukan review ulang administrasi pengakuan dan pencatatan utang daerah berupa kewajiban pada pihak ketiga melalui inspektorat daerah dan akan dilakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Untuk mewujudkan keterbukaan dan transparansi informasi publik, Pemerintah juga akan melakukan publikasi laporan pengelolaan keuangan daerah yang dimuat dalam website resmi daerah dan dapat diakses masyarakat luas.
(Fitrah-Lukman/Red).

Pos terkait