KPK Kembali Periksa 6 Saksi Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkab Kutim

Ilustrasi

AKTUALBORNEO.COM – Pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemkab Kutai Timur (Kutim) terus berlanjut. Dalam daftar pemeriksaan (Riksa) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 6 orang saksi kembali diperiksa, Rabu (12/8/2020) di Mapolresta Samarinda.

Adapun 6 saksi tersebut yakni, Noviari Noor Kabag ULP, Saifullah Staf Encek UR Firgasih, Supratman Kabid Dikdas Disdik Kutim, Yuliansyah Kabag Keuangan DPRD, Shernita Swasta, dan Panji Asmara Staf Bapenda Kutim.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan jadwal Riksa kepada 6 orang saksi dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta.

“Terkait perkara di Kutim, hari ini, penyidik memanggil beberapa saksi. Pemeriksaan di Mapolresta Samarinda,” ucap Ali melalui rilisnya,  Rabu (12/8/2020)

Penyidikan ini merupakan lanjutan pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih, beserta tiga kepala dinas lainnya.

Kepala dinas yang dimaksud, diantaranya Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Aswandini Eka Tirta. Serta dua rekanan kontraktor yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dengan barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas PU Kutim dan proyek di Dinas Pendidikan.

Pos terkait