Lagi, 6 Orang di Kutim Kedapatan Berbuat Dosa, Kali Ini di Rantau Pulung

Aktualborneo.com – Tim Macan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan orang yang berbuat dosa di bulan Ramadhan. Kali ini di Jalan Poros Rantau Pulung – Batu Ampar, Sp.8, DesaTepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim. Mereka masing-masng berinisial EP (36), RN (28), YU (34), FG (33), SI (54) dan YI (34).

Keenam orang ini diamankan lantaran kedapatan bermain judi dalam operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Mahakam 2021 di rumah tersangka EP, Kamis (22/4/) sekira pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf menyatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim melaksanakan kegiatan penyelidikan terhadap maraknya perjudian.

Saat operasi, pihaknya menemukan adanya kegiatan perjudian dengan menggunakan kartu domino merk Jitak, di Jalan Poros Rantau Pulung – Batu Ampar, Sp.8, DesaTepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim.

“Didapati adanya kegiatan perjudian jenis Qiu-Qiu sebanyak 6 orang,” terang AKP Rauf.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 28 lembar kartu domino yang sudah terpakai, 11 pak kartu domino merk Jitak dengan masing-masing pak berisikan 10 kotak kartu, dan uang unai Rp. 12.405.000.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kutim guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutur AKP Rauf. (TIM-Red).

Pos terkait