Aktualborneo.com – Gara-gara tertangkap basah main judi dadu, sembilan orang laki-laki di Kutai Timur (Kutim), ini terancam merayakan lebaran Idul Fitri 2021 di balik jeruji besi. Saat ini, mereka telah berada di Mako Polres Kutim guna menjalani proses lebih lanjut.
“Kami telah mengamankan sembilan orang yang diduga melakukan perjudian jenis dadu,” jelas Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).
Dijelaskan AKP Rauf, sembilan tersangka itu, yaitu inisial IN merupakan bandar atau penggoncang dadu. Sedangkan SH berperan sebagai kasir atau yang membayar uang kepada pemain atau pemasang. Selanjutnya UR hanya sebagai pengunjung atau penonton. Sisanya YP, NH, AN, EB, MD dan AJ merupakan terduga pemain atau pemasang judi dadu.
Dijelaskan, para tersangka tersebut diamankan di Km. 106, Desa Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kutim pada Senin (19/4/2021) sekitar Pukul 17.00 Wita. Penangkapan dilakukan selelah Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan terkait maraknya perjudian.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yakni, 1 buah lapak dadu atau perlak dadu, 1 buah penutup dadu atau mangkok berwarna hitam, 1 buah piringan mata dadu terbuat dari kayu warna hitam, 3 buah mata dadu warna hitam, 1 buah handuk warna merah yang digunakan sebagai alas piringan dadu, dan uang tunai sebanyak Rp13.130.000.
“Kemudian TIM langsung membawa dan mengamankan kesembilan orang tersebut beserta barang bukti ke Mako Polres Kutim guna proses lebih lanjut,” terang AKP Rauf. (Tim Redaksi).