Lanal Sangatta Amankan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Manubar

AKTUALBORNEO.COM – Lanal Sangatta berhasil menangkap tujuh pelaku destructive fishing di perairan Teluk Bakung Manubar, Kecamatan Sandaran, Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Sabtu (15/8/2020).

Destructive fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegalfishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).

Diketahui ternyata tujuh pelaku pengeboman ikan tersebut, berasal dari wilayah Balikpapan.

Danlanal Sangatta, Letkol Laut (P), Osben A Naibaho didampingi Kepala Markas Polair Sangkulirang Ditpolair Polda Kaltim, Bripka Zainal, Pasintel Lanal Sangatta, Kapten Arga mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan intelijen. Ini membuktikan bahwa sinergitas TNI-Polri selalu dijunjung tinggi, baik ditingkat pimpinan sampai di jajaran anggota di lapangan.

“Ini bentuk komitmen kita bahwa dalam rangka menjaga sumber daya ikan dan lingkungannya. Kita bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing, namun juga mengamankan laut kita dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak kekayaan hayati seperti pengeboman ikan ini,” jelas Osben.

Proses pengkapan dijelaskan berawal dari informasi yang didapat pada sekitar pukul 10:00 Wita. Tim gabungan dari Posmat TNI AL Manubar dan Pos Polair Manubar pun langsung melakukan patroli di TKP.

“Tim meggunakan kapal milik nelayan, agar sasaran tidak kabur. Karena sudah pernah terjadi, bila menggunakan kapal patroli, para pengebom ikan tersebut langsung lari,” ungkap Osben.

Sekitar pukul 15:40 Wita, tim gabungan tiba di TKP dan melihat kapal yang ditumpangi para pelaku sedang mengambil ikan. Saat didekati, kapal sempat menjauh, hingga akhirnya dikeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, baru kapal tersebut berhenti.

“Begitu berhenti, tim langsung melakukan pemeriksaan di kapal tersebut dan ditemukan beberapa barang bukti, sesuai yang dituduhkan,” terangnya.

Barang bukti yang dimkasud tersebut berupa sisa bubuk peledak, korek api batang, beberapa botol minuman berenergi yang diisi bubuk peledak, selang panjang, kaki katak, kacamata menyelam dan alat penghirup udara. Terkait barang bukti berupa 1,5 ton ikan hasil pengmboman, dia mengatakan, di temukan dari dalam dua unit palka. Ikan yang diambil adalah ikan biji nangka.

“Ikan ini termasuk ikan yang bergerombol dan susah untuk dipancing. Jadi, kalau tiba-tiba dapat ikan ini dalam jumlah banyak, dapat dipastikan itu hasil pengeboman,” tuturnya.

Kini ketujuh pelaku diserahkan Lanal Sangatta, pada jajaran Polair Sangatta untuk diproses lebih lanjut ke Ditpolair Polda Kaltim di Balikpapan, termasuk melakukan pengembangan terhadap empat kapal lainnya yang ada di lokasi saat proses penangkapan

Dari KMN Ridho juga menjelaskan pelaku yang berjumlah tujuh orang ditemukan sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan di dalam kapal. Terdapat pula sekitar 1,5 ton ikan biji nangka sebagai bukti hasil pengeboman.

Ia pun menambahkan tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk eksploitasi perikanan yang ilegal dan melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. (Vitri/ab).

Pos terkait