Libur Imlek, Pegawai Pemprov Kaltim Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

AKTUALBORNEO.COM – Guna mencegah penyebaran Virus Corona, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melarang pegawai Pemprov Kaltim termasuk Non ASN berpergian ke luar daerah selama tahun baru Imlek 2572 Kongzili.

Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin menerangkan SE Gubernur Isran Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021 menerangkan ada 3 poin yakni pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.

“Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko Covid-19,” terang Ivan, sapaan karibnya.

Pegawai juga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan  5M yakni menggunakan masker dengan benar, selalu mencuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi dengan siapapun, menjauhi atau menghidari kerumuman, serta membatasi mobilitas.

Pegawai yang tidak mengindahkan SE MenPANRB dan Gubernur, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, akan dilakukan penegakan dispilin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.

“Kepala OPD diminta segera melaporkan apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekda yang dikirim melalui email [email protected] paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim).

Pos terkait