Aktualborneo.com – Perusahaan semen, PT Kobexindo Cement tak menghadiri undangan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kutai Timur (Kutim) di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (9/6/2021).
Sedianya, dewan mengagendakan pertemuan tersebut untuk meminta penjelasan PT Kobexindo terkait lowongan pekerjaan yang bersyarat bahasa Mandarin. Kerena ketidak hadiran perusahaan, rapat dewan akhirnya hanya bersama dengan Dinaskertans Kaltim dan Kutim.
Arfan yang memimpin rapat menjelaskan ketidak hadiran perwakilan PT Kobexindo Cement dikarenakan masih dalam masa pandemi virus Covid-19. Surat balasan perusahaan industri semen yang beroperasi di Kecamatan Kaliorang dan Bengalon itu pun dibacakannya kepada para peserta rapat.
“Menanggapi undangan yang telah kami terima dari DPRD Kutim nomor 65/pers-DPRD/R.AKD/Vl/2021. Kami sampaikan permohonan maaf karena belum dapat berpartisipasi dalam rapat yang telah ditentukan tersebut dikarenakan pandemi virus Covid-19 guna mempertimbangkan keselamatan karyawan. Kami berharap minggu depan untuk diatur pertemuan selanjutnya,” beber Arfan
Arfan mengatakan, pihak PT Kobexindo meminta agar agenda pertemuan bersama dijadwalkan ulang pada Minggu depan. “Dan mereka bilang akan mendatangkan yang dapat memberikan kebijakan dan keputusan,” ucapnya.
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan yang hadir dalam kesempatan ini turut angkat bicara. Dikatakannya, jika benar terdapat perekrutan tenaga kerja yang mewajibkan berbahasa Mandarin. Maka pihaknya akan melakukan sidak kepada perusahaan, bahkan membuat pansus untuk investigasi.
“Jika perekrutan yang mewajibkan berbahasa Mandarin di Kutim ini lolos, tidak menutup kemungkinan kebijakan-kebijakan yang akan menampilkan atau mendegradasikan putra-putri terbaik Kutim itu akan terjadi, bayangkan jika ekploitasi mengeruk kekayaan Kabupaten Kutim itu terjadi,” ucap legislator PKS tersebut.
Agusriansyah, mengibaratkan lowongan kerja.dengan syarat bahasa Mandarin sebagai penjajahan terhadap peluang kerja bagi putra-putri Kutim. Menurutnya, hal demikian tersebut tindakan yang tidak porfosional.
“Tdak dalam presfektif membenci sebuah bahasa, ras dan negara. Namun kita diskusikan dalam sebuah mekanisme penerimaan tenaga kerja, dimana harusnya putra-putri terbaik lokal diberi peluang yang seluas-luasnya untuk diterima,” jelasnya.
“Terkait keahlian sebuah bahasa yang diberikan, setelah diterima baru dilakukan kontrak kerja agar tidak terjadi hal-hal yang demikian,” lanjut Agusriansyah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kutim Hepnie Armansyah menyatakan, jabatan yang dilowongkan PT Kobexindo Cement dalam surat lowongan pekerjaan yang beredar, merupakan pekerjaan-pekerjaan kasar, yaitu pekerjaan level operator.
Dengan jabatan tersebut, menurut mantan karyawan salah perusahaan di Kutim ini, pekerja atau buruh perusahaan diamanpun di Nusasntara, tidak ada kewajiban untuk bisa berbahasa apapun kecuali bahasa Indonesia.
“Sifat pekerjaan ini adalah TKWT, Jika boleh jujur ini melanggar karena pekerjaan ini adalah Core Business. Kobexindo adalah bagian dari Core Business mengambil bahan dan mengolah untuk menjadi Cement. Mengenai bahasa mandarin ini merupakan suatu pelanggaran terhadap Undang Undang kita, karena ini sifatnya bukan superpisi artinya butuh komunikasi dengan level tertentu di manajemen dan seharusnya yang diatur untuk bahasa internasional kita adalah bahasa ingris,” tegas Hepnie.
Legislator PPP ini menabhakan, jika memang harus menggunakan bahasa Mandarin, tentu ini telah diarahkan untuk kelompok ras tertentu. Dia menduga hal tersebut memang di desain hanya untuk orang dari Tiongkok yang otomatis bisa mengisi posisi di perusahaan tersebut.
“Secara tidak langsung ini menghilangkan peluang untuk orang indonesia mengisi posisi opertor. Dan ini sebenarnya orang-orang kita sangat banyak sekali yang bisa memenuhi kualifikasi pekerjaan tersebut,” ucap Hepnie. (RN/Red).