Aktualborneo.com,- Seorang aparatur sipil negara (ASN) inisial AE berhasil di amankan Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Kamis,18 Januari 2024, terkait kasus korupsi proyek pengadaan solar Cell.Oknum ini diduga telah melakukan berbagai manipulasi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 16 milliar.
Melansir dari Kaltimtoday.com ,Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Dinas Pendidikan Kutai Timur mengalokasikan anggaran Rp 80 miliar untuk berbagai keperluan, termasuk pengadaan solar cell sebagai bagian dari pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sekolah-sekolah. Dari jumlah tersebut, Rp 24 miliar dianggarkan khusus untuk pengadaan solar cell. Namun, terdapat dugaan mark-up yang dilakukan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kutai Timur, Michael Tambunan menegaskan bahwa, AE resmi menjadi tersangka setelah penyelidikan mengumpulkan cukup bukti. Pihak kejaksaan menemukan bukti-bukti manipulasi data dan mark-up anggaran dalam pengadaan solar cell pada tahun anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri Kutai Timur terus melakukan investigasi untuk menemukan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mereka yang saat ini berada di luar daerah.
Selain ASN berinisial AE yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Timur juga menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus ini.
Di antaranya adalah RL, yang menjabat sebagai kepala seksi prasarana di Dinas Pendidikan Kutai Timur, dan R selaku direktur CV Dua Putra yang terlibat sebagai rekanan proyek. Keduanya saat ini menjadi buronan (DPO) dan sedang dikejar oleh pihak kejaksaan.