Palsukan Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Oknum Ketua PPS Sangatta Utara Diamankan

AKTUALBORNEO.COM – Tiga oknum penyelenggara Pilkada Kutai Timur (Kutim) diamankan Polres Kutim karena melakukan pemalsuan data dukungan pasangan calon perseorangan, Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI).

Ketiga oknum itu, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara berinisial SK (26), beserta dua anggota PPS Desa Sangatta Utara lainnya, yaitu AM (34) dan SM (29).

“Mereka terbukti dari hasil pemeriksaan Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Polres Kutim, bahwa telah melakukan pemalsuan data sebanyak 2.002 dukungan untuk calon perseorangan (Pilkada Kutim 2020),” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Senin (3/7/2020) siang.

Ketiga pelaku kini telah dalam tahanan di Mapolres Kutim. Diketahui, pasangan jalur perseorangan di Kutim yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kutim saat ini adalah Abdal Nanang-Rusmiati.

Senbelumnya Jum’at (24/7/2020) Pukul 14:00 Wita, Sentra Gakkumdu Kutim melimpahkan berkas Nomor 01/TM/PB/Cam.Sangut/23.09/VII/2020 kepada Polres Kutim untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dukungan ini merupakan temuan dari jajaran pengawas 12 Juli 2020, dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020.

Selanjutnya, usai dinyatakan sebagai temuan, secara maraton kemudian pihaknya meminta klarifikasi. Mulai dari penemu, jajaran pengawas, 16 orang saksi, dan anggota PPS .

Dia menerangkan bahwa saksi yang diminta klarifikasi adalah 16 orang yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh PPS Desa Sangatta Utara.

Dalam keterangannya, disebutkan saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Namun anehya nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon Perseorangan.

Dalam kralifikasi itu juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak diverifikasi faktual oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon Perseorangan.

Pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik Kepolisian dan Kejaksaan. Dari dua alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara.

Kasatreskrim Polres Kutim Abdul Rauf ikut dalam hal ini membenarkan adanya laporan tersebut, yang sebelumnya sudah dibahas bersama sentra Gakkumdu Kutim. Dikatakannya. laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dan diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindak lanjuti atas laporan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini penyidik Kepolisian (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dengan meminta keterangan para saksi. Dalam waktu yang sangat singkat pihak penyidik akan melakukan penetapan tersangka, terhadap kasus dugaan palsukan dukungan calon Perseorangan.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000.

Pos terkait