AKTUALBORNEO.COM – H (58) seorang warga Desa Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaporkan kejadian dengan dasar anak gadisnya yang berusia 16 tahun tak pulang beberapa hari.
Atas laporan tersebut kemudian tim Kepolisian Kutim menyusuri sejumlah penginapan yang ada di Kota Sangatta, benar saja putri kesayangannya tersebut tengah berada di sebuah penginapan di Sangatta bersama dengan seorang laki-laki
FE (20).
Berdasarkan uraian yang disampaikan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf kejadian bermula pada tanggal (20/7) korban Melati (bukan nama aslinya) pamit pergi kerja kepada orang tuanya, namun setelahnya Melati tak kunjung pulang kerumah.
“Melati ini pamitnya kerja dicatering yang berada di Kabo Jaya sekira pukul 10:00 Wita. Sempat pulang sebentar namun tak masuk kerumah lalu memberikan sejumlah uang pada ibunya, kemudian sejak hari itu Melati tak kunjung pulang,” urainya.
Lebih lanjut, Melati beralasan kepada orang tuanya menginap di kost temannya yang berdekatan dengan lokasi ia bekerja.
“Setelah pamit dengan alasan menginap itu Melati tidak pernah pulang ke rumah lagi dengan alasan masih bekerja kepada orang tuanya,” Kata Rauf.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kepada Polres Kutim untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Tepat pada tanggal (24/7) Kepolisian mengamankan tersangka FE beserta bukti dua lembar nota penginapan dan satu buah handphone.
FE disangkakan dengan pasal 82 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo pasal 82 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.