AKTUALBORNEO.COM – Senin (11/1/21), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik. Hal ini sehubungan dengan pengumuman dari Whatsapp yang akan memperbarui kebijakan privasinya melalui notifikasi pembaruan Persyaratan Layanan dan Kebijakan Privasi baru dari WhatsApp yang mulai diterima para pengguna. Kabarnya kebijakan baru ini akan diberlakukan mulai 8 Februari 2021 mendatang.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo Johnny Plate meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.
Salah satu poin yang disoroti dalam kebijakan baru tersebut yaitu, pengguna WhatsApp nantinya “dipaksa” memberikan hak penuh untuk memberikan data-data pengguna yang kemudian akan diproses oleh WhatsApp untuk menerima dan membagikan data tersebut kepada platform Facebook.
Merespon kebijakan baru Whatsapp ini, Johnny juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan membaca ketentuan privasi sebelum menyetujuinya.
“Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan,” ucap Johnny.
Johnny meminta WhatsApp agar membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga. WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi tersebut.
Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Johnny.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan ini juga berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Menurut Johnny, salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data. Ia berharap saat ini pembahasan RUU PDP ini dapat segera rampung dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada awal 2021 ini.
“Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat,” pungkas Johnny. (Meri/AB)
Sumber : tekno.kompas.com