Pelanggar Protokol Covid-19 di Kaltim Didenda Rp 100 Ribu Sampai Rp 1 Juta

AKTUALBORNEO.COM – Gubernur Kaltim H Isran Noor mengeluarkan Peraturan Gubernur  (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pergub ini ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2020.

Dengan Peraturan Gubernur tersebut diharapkan secara langsung akan berdampak pada peningkatan kedisiplinan masyarakat dan pengelola usaha, serta secara perlahan menurunkan jumlah kasus baru hingga ke titik nol.

Target pengaturan peraturan gubernur ini adalah perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Jika mereka melanggar maka kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif.

“Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu,” kata Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto,  Kamis (27/8).

Sanksi administrasi juga akan diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan sanksi beragam.

“Kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab  tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha,” beber Yudha.

Hal utama yang diharapkan diterbitkannya peraturan gubernur ini adalah peningkatan kewaspadaan dan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, bukan soal nilai rupiah dari sanksi denda yang diberlakukan. (sul/adv).

Pos terkait