Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Raperda Baru, Disdik dan Disbud Disatukan Menjadi Disdikbud

AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) bersama dengan DPRD Kutim mengelar Rapat diruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim (Setwan) dalam rangka menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Raperda), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni yang dihadiri oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan 27 Anggota DPRD Kutim, Senin, 18/12/2022.

Dengan disetujui Raperda itu menjadi Perda baru, berarti Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak berlaku lagi.

Dalam Perda baru itu yang disetujui berbunyi ada 29 Dinas, 19 diantaranya masuk dalam tipe A dan 9 tipe B serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) tanpa tipe.

Adapun Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Sekretariat DPRD (Setwan) serta 7 badan masuk dalam tipe A. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,  Dinas Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Satuan Pamong Praja masuk dalam kategori B.

Sementara  Dinas Kebudayaan dieleminir (digabung/disatukan) ke Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian diubah sehingga sebutannya menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.

Sedangkan 18 Kecamatan, terdiri dari tipe A dan B. Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Wahau, Kombeng, Kaliorang, Kaubun dan Sangkulirang masuk dalam tipe A serta selebihnya masuk dalam tipe B.

Klasifikasi atau tipologi ini sesuai dengan bobot variabel berdasarkan syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Perhitungan Variabel).  Untuk tipe A bobot variabelnya 800, tipe B bobot variabelnya 600 – 800, tipe C bobot variabelnya 400 – 600.

Khususnya untuk DPM-PTSP non tipe diatur sendiri dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah. Semua staff yang ada akan menjadi fungsional hanya jabatan Kepala Dinas dan Sekretaris yang masuk dalam struktural.

Bupati Kutim Ardiansyah dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi yang setinggi – tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kutim yang sudah bekerja sama dengan baik dalam seluruh proses tahapan Perda tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya, terutama kepada panitia khusus yang telah menyampaikan laporannya terkait hasil dan pembahasan terhadap Perubahan Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutim, ” Katanya.

Dia menegaskan, persetujuan bersama ini adalah persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandatangani dengan persetujuan bersama ini merupakan cermin hubungan kemesraan antara Pemkab dan DPRD Kutim. Dilandasi semangat kemitraan  dan saling menghormati. (*kopi4/3)

Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Raperda Baru, Disdik dan Disbud Disatukan Menjadi Disdikbud

Pos terkait