AktualBorneo.Com-Keterangan Pers Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/21), tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.
Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semuanya”ucapnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain”.
Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut”tegas Jokowi.
“Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”tutupnya.
Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja dan memang tidak mengatur khusus miras,melainkan soal investasi penanaman modal.
Tetapi,didalam butir-butir lampiran III,angka 31 dan 32 huruf a dan b,disebutkan bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua diperbolehkan.
Dengan memperhatikan kearifan budaya lokal dan atas usulan Gubernur setempat lalu ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.(dps/AB)