Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Sangatta, 11 Poket Diamankan

AKTUALBORNEO.COM – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim). Tersangka berinisial HM (37), warga Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim.

Pria itu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim, pada Rabu (4/5/2022) di salah satu rumah yang berada di Jalan Road 9, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Saat itu, HM kedapatan menyimpan barang bukti diduga sabu di kantong celananya.

“Saat dilakukan pengeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dari kantong celana pelaku,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melaui Kasat Reskoba AKP Darwis Yusuf didampingi Kasubsi Penmas Aipda Wahyu Winarko dalamr ilisnya, Kamis (5/4/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 poket sabu siap edar dengan berat 7,62 gram. Narkoba itu disita polisi dari pelaku, yaitu dua poket di kantong sebelah kanan, delapan poket dari kantong sebelah kiri, serta satu poket di dalam dompet perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.

Ikut diamankan pula satu unit telpon gengam, satu buah timbangan digital, satu buah dompet perhiasan berwarna coklat yang digunakan untuk menyimpan sabu serta satu pak pelastik klip.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh terduga pelaku.

“Selanjutnya petugas agt SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wita agt Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku,” jelas Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal di atas 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*).

Pos terkait