AKTUALBORNEO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan oknum tenaga pendidik salah satu sekolah di Kutim, yang melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dalam Keterangannya, Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa “Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur oleh oknum tenaga pendidik berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 7 September 2024 Tersangka telah diamankan dan dibawa dari lokasi kejadian ke Mako Polres Kutim,”
Pelaku memanfaatkan salah satu ruangan sekolah untuk menjalin hubungan terlarang dan melakukan tindakan asusila. Sebagai bentuk perhatian, pelaku memberikan ponsel kepada korban sebagai alat komunikasi.
“Pelaku juga memberikan barang-barang spesial untuk menarik perhatian Korban, salah satunya yaitu handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi antara si Pelaku dan Korban, dimana isi percakapan terdapat pembahasan dewasa,” Ucap Kapolres Kutim AKBP Chandra
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan Pelaku mendapatkan penambahan sepertiga dikarenakan merupakan seorang pengajar. (*Red-Humas Polres Kutim)