Polres Kutim Ungkap Kasus Curas Dan Penadahan Modus Jamret.

AKTUALBORNEO.COM – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Sangatta. Pelaku telah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda dengan modus operandi yang sama, yakni merampas perhiasan emas milik korban.

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan., S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku telah beraksi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“TKP pertama terjadi di Toko Emas Berkah pada 9 April 2024. Kemudian, di Pasar Raya Kecamatan Sangatta Selatan pada 27 Mei 2024, lalu di Jalan Pasar Raya Gang Amuntai pada 29 Juli 2024, dan terakhir di Gang Bumi Ayu pada 13 Agustus 2024,” Ucap Kapolres Kutim AKBP Chandra

Pelaku berinisial WH dan ML, Modus Pelaku menggunakan motor yang sudah dilepas Nomor Polisinya sebelum mencuri barang barang berharga milik korban dari dan mengganti baju untuk menghilangkan jejak. Kapolres Kutai Timur mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban warga Sangatta Kabupaten Kutai Timur.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Dimitri Mahendra Kartika S.I.K., M.Si menyampaikan barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas yang berisi uang dan Kalung emas milik korban dan Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati ketika berkandara dan utamakan keselamatan dan tetap waspada ketika meninggalkan barang berharga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal selama 9 tahun dan terhadap penerimaan barang hasil kejahatan disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal selama 4 tahun. (*Red-Humas Polres Kutim)

 

Pos terkait