PPKM Level 4 di Kutim Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Penyekatan Dilanjut

Aktualborneo.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan ini mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 28 Tahun 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Kutim nomor: 336/841/BPBD/VIII/2021.

Pemkab Kutim melakukan perpanjangan kesembilan PPKM yang saat ini masuk Level 4 setelah mencermati kebijakan pemerintah pusat tersebut. Perpanjangan berlangsung selama 7 hari, terhitung sejak 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Termasuk juga melanjutkan penyakatan di sejumlah titik di Kota Sangatta.

“Penyekatan tetap lanjut sesuai diperpanjangnya PPKM Level 4 ini, sampai tanggal 9, sehingga tadi kita memutuskan penyekatan lanjut dengan segalah kemampuan yang kita,” ucap Ardiansyah, Selasa, 3 Agustus 2021.

Kebijakan penyekatan dalam PPKM sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Jika ada warga yang merasa kesulitan keluar karena hal tersebut, Ardinasyah menegaskan bahwa memang itulah salah satu tujuan dari kebijakan tersebut.

“Kalau tidak ada kepentingan di luar, istirahat di rumah, begitu maksudnya. Biar ini tidak ada penyebaran atau apa,” ucapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi melanjutkan penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota. PPKM Level 4 kali ini akan diberlakukan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang.

Dikutip dari Instagram resmi @sekretariat.kabinet, PPKM kali ini akan dilaksanakan dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden pada hari ini (02/08/2021), secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 kali ini, bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, tentang kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian yang kedua, adalah mengenai penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat.

Terakhir yang ketiga, mengenai kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Pemerintah tidak dapat membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang, sekaligus.

Pemerintah harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.

Maka untuk mengatasi beban masyarakat akibat PPKM, pemerintah akan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.

“Untuk mengurangi beban masyaraat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat (seperti) program PKH, BST dan BLT desa. Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program Banpres produktif usaka mikro sudah diluncurkan pada 30 Juli lalu,” ungkap Jokowi.

Berikut daftar 6 bantuan sosial yang penyalurannya akan dipercepat selama PPKM berlangsung:

– Program Keluarga Harapan

– Bantuan Sosial Tunai (BST)

– Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa

– Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung

– Bantuan Subsidi Upah (BSU)

– Program Banpres Produktif usaha mikro.

Bantuan disalurkan guna mengurangi beban masyarakat selama pemberlakuan PPPKM. (Lukman/Red).

Pos terkait