Aktualborneo.com – Sehubungan dengan PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali masih diperpanjang oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid 19 wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Pada Diktum Ke-7 Huruf J halaman 8 Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tersebut, Kutim termasuk di dalamnya masih diperpanjang hingga 6 September 2021
Sehingga giat operasi yustisi yang dibarengi Rapid Test Swab Antigen masih diterapkan oleh Tim Gabungan Polres Kutim, BPBD Kutim, Satpol PP Kutim dan Dishub Kutim disertai Tenaga Kesehatan ( Nakes ).
Telah terjaring 20 orang dan ditemukan 9 orang tidak memakai masker di Start One Biliard Jalan Yos Sudarso I Desa Sangatta Utara, Langsung dilakukan Rapid Test Swab Antigen secara acak oleh Nakes dengan hasilnya negatif.
Yang tidak memakai masker juga diberikan teguran dan didata oleh Satpol PP Kutim.
Berdasarkan Keterangan dari R Irawan P A selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi mewakili Kepala Pelaksana BPBD Kutim atau Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid 19 bahwa Giat Operasi Yustisi secara gabungan oleh Polres Kutim, BPBD Kutim, Satpol PP Kutim dan Dishub Kutim disertai Tenaga Kesehatan ( Nakes ) masih diterapkan dengan memperhatikan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid 19 wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Didalam Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, Pada Diktum Ke-7 Huruf J halaman 8, Kutim termasuk didalamnya masih diperpanjang mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 6 September 2021.
Sehingga giat operasi yustisi ini yang dibarengi Rapid Test Swab Antigen akan juga rutin diterapkan hingga tanggal 6 September 2021.
“Telah terjaring 20 orang dan ditemukan 9 orang tidak memakai masker di Start One Biliard Jalan Yos Sudarso I Desa Sangatta Utara, Langsung dilakukan Rapid Test Swab Antigen secara acak oleh Nakes dengan hasilnya negatif,” ujarnya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Yang tidak memakai masker juga diberikan teguran dan didata oleh Satpol PP Kutim.
“Kami memohon dukungan dan kerjasama yang baik dengan masyarakat atas giat operasi yustisi ini secara rutin hingga tanggal 6 September 2021 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” tuturnya.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat jangan jenuh serta selalu menaati dan mematuhi Prokes 5 M, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Dengan Sabun dan Air Mengalir, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas agar Pandemik Covid 19 ini cepat berlalu dan keadaan kembali normal seperti biasanya,” tutupnya. (Lukman/ab)