Raih Kembali Opini WTP, Bupati Kutim: Kami Berkomitmen untuk Terus Mempertahankan Prestasi Ini

AKTUALBORNEO.COM, Samarinda – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). Prestasi membanggakan tersebut merujuk dari hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 yang menjadi dasar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Kaltim.

Ditemui usai kegiatan, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang hadir di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten Kutik Rizali Hadi dan Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, raihan opini WTP yang diserahkan langsung oleh Ketua BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono, di Gedung BPK Jalan M Yamin, Samarinda Jumat (03/05/2024) itu, merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini, salah satunya dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk keterbukaan dalam pengelolaan administrasi keuangan,” ujarnya.

Atas raihan opini WTP ini, Bupati Kutim menyebut akan menjadi cambuk semangat bagi pemerintah daerah agar bisa lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. selain itu, opini WTP ini juga menjadi bagian dari bentuk tanggungjawab kepada masyarakat atas amanah yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada BPK Kaltim atas saran, masukan serta bimbinganya selama ini kepada Kutai Timur, sehingga kami dapat menyajikan LHP dengan yang baik,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023. Seluruh Kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutim, dinyatakan layak mendapatkan opini WTP.

“Meskipun masih ada beberapa catatan yang harus segera di tindak lanjuti, namun tidak berpengaruh terhadap penyajian LKPD, meskipun ada waktu selama 60 hari semenjak laporan itu di terima, tapi saya harapkan Kabupaten/Kota bisa segera menidaklajuti,” ujarnya. (*Red/DKIPSKT)

Pos terkait