AKTUALBORNEO.COM – Sebanyak 15 saksi dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) di era gubernur Awang Faroek Ishak.
15 saksi itu, diperiksa pada Jumat (27/9/2024) oleh KPK di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.
Dari 15 orang itu, hanya 10 orang yang hadir dalam pemeriksaan.
Jubir KPK, Tessa Mahardika mengirimkan daftar pihak yang diperiksa KPK itu, melalui pesan singkat kepada Arusbawah.co
Berikut nama-namanya:
1. Abdul Rahman K Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Distamben Kabupaten Kutai Kertanegara 2010
2. Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur
3. AH, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kalimantan Timur
4. A, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2011 s.d. 2014
5. AF, Ibu Rumah Tangga
6. A, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
7. ANA, Kasubbag TU Pimpinan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
8. Ari Apriadi Front Office Manager di Hotel Bumi Senyiur Samarinda
9. A, PNS di Kementerian ESDM Pusat yang dipekerjakan di Dinas ESDM Pemprov Kaltim
10. Arifin Djapri Pensiunan PNS Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
11. Asyuri Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Tahun 2010 s.d. 2016
12. AI, Kadis Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kutai Kartanegara tahun 2016
13. AB, Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Pertambangan Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
14. BH, Kepala Bidang Minerba di Dinas ESDM Prov. Kaltim
15. RS, Wiraswasta
“Saksi yang tidak hadir, nomor : 1, 8, 10, dan 11. Saksi nomor 2 an. Abdullah Sani meninggal dunia tahun 2022. Jadi dari 15, yang hadir hanya 10,” jelas Tessa Mahardika.
Dia lanjutkan pemeriksaan itu berkaitan dengan keterangan soal proses dari pengurusan izin pertambangan.
“Saksi didalami terkait proses pengurusan izin usaha pertambangan dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” ucap Tessa Mahardika.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 tersangka usai dilakukannya penggeledahan di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam beberapa hari ini.
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
“Telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkembangan penyelidikan, KPK juga sudah menetapkan ketiga orang tersangka itu untuk tak melakukan kepergian ke luar negeri.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucapnya.
Hal itu dilakukan karena keterangan para tersangka masih dibutuhkan KPK untuk melanjutkan kasus dugaan korupsi yang sedang dirunning saat ini.
Meski telah mengungkap inisial para tersangka, kasus dugaan korupsi apa yang menjerat ketiga orang itu, masih belum dijelaskan KPK.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kalimantan Timur.
Pada Senin (23/4/2024) malam, KPK menggeledah rumah pribadi mantan gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kaltim.
Berlanjut pada Rabu (25/9/2024), tiga tempat turut digeledah.
Yakni dua kantor OPD di Lingkungan Pemprov Kaltim di Samarinda, serta satu rumah di Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara (*Red)
Sumber : Arusbawah