AKTUALBORNEO.COM – Penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) 2024 telah berlangsung minggu lalu.
Kini, tahapan Pilkada telah memasuki pada tahap kampanye, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Adapun yang dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim diantaranya laporan awal dana kampanye dan persiapan kampanye bagi para paslon.
“Kemudian logistik juga tentu harus dipersiapkan pasca dicabutnya nomor undian,” ujar Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin, beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan logistik berupa surat suara yang harus disiapkan, lalu persiapan debat antara paslon dan jenis-jenis kampanye lainnya yang difasilitasi oleh KPU Kutim.
Adapun lokasi kampanye yang diperbolehkan seperti pemasangan alat peraga kampanye (algaka), rapat terbatas dan rapat umum aturannya sama dengan Pemilu 2024 lalu.
“Menurut PKPU 13 tahun 2024, salah satunya alat peraga kampanye ada yang difasilitasi KPU, maka nanti design dan lainnya akan ditindaklanjuti oleh bagian SDM,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Kadiv Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Manab bahwa lokasi kampanye ada di setiap kecamatan, ada titik-titik yang ditentukan misalnya lapangan bola atau lapangan voli.
Adapun jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kutim hanya kampanye rapat umum yakni di lapangan.
“Itupun untuk pemilihan Bupati dan Wakil hanya sekali dilaksanakan bagi masing-masing paslon, kalau Gubernur itu 2 kali,” tambahnya. (*)