AKTUALBORNEO.COM – Tidak terkendalinya pengelolaan sampah selalu menjadi masalah tak terkecuali di Sangatta, Ibu Kota Kutai Timur (Kutim). Ini masih menjadi perhatian khusus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim.
Besarnya jumlah sampah yang masuk setiap harinya membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sangatta Utara overload. Bahkan TPA yang ada di kawasan Batota, jalur Sangatta-Bengalon pun dinilai sudah mulai kelebihan daya tampung.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Kutim, Sugiyo menyatakan, idealnya tiap kabupaten memiliki tempat pembuangan sampah terpadu (TPST), fungsinya untuk aglomerasi sampah dari Kota Sangatta yang sudah overload atau kelebihan muatan alias daya tampung.
Yang menjadi permasalahan hingga kini, kata dia, DLH Kutim secara khusus belum memiliki lahan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang permanen. Ini membuat dinas terkait cukup kewalahan untuk menampung sampah rumah tangga setiap harinya.
Dia mengatakan, untuk menampung sampah rumah tangga yang cukup tinggi, dinas terkait saat ini baru dapat menggunakan lahan alternatif untuk dijadikan TPS, sebelum diangkut ke TPA yang terletak di kawasan Batota, Jalan Poros Sangatta-Bengalon.
“Sebenarnya tugas kita hanya mendampingi UPT Kebersihan, jadi secara teknis mereka lebih mengetahui. Kita sudah memberikan arahan agar sampah di TPS jangan sampai bermalam, tapi harus diangkut secepatnya,” jelas Sugiyo, belum lama ini.
Sejatinya, pemerintah daerah sudah menyiapkan dua TPS alternatif, yakni di Kabo Jaya dan di Kanal III Jalan AW Syahrani. Namun kedua TPS tersebut dinilai belum mampu menampung sampah dalam jumlah besar. Apalagi setiap harinya pengangkutan ke TPA masih terkendala dengan armada atau keterbatasan kendaraan operasional.
Untuk mengatasi hal tersebut, Sugiyo mengusulkan setiap desa memiliki satu TPS. Ini dimaksudkan agar sampah masyarakat tidak menumpuk di satu tempat hingga terjadi overload. Selain itu, pihaknya mengaku, saat ini tengah berusaha mencari lahan untuk membangun TPS secara permanen yang pembangunannya diharapkan didapat dari dana alokasi khusus maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kutim.
“Luas lahan representatif dijadikan TPS minimal luasnya 50 meter persegi. Karena TPS ini hanya penampungan sampah sementara sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA. Dan tak bisa dibiarkan terlalu lama karena akan sangat menganggu,” pungkasnya.(f/)AB