AKTUALBORNEO.COM – Giat operasi yustisi yang dipadukan dengan test swab antigen terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kutai Timur (Kutim), Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0909/KTM, Lanal, Denpomal Lanal Sangatta – Polri, BPBD, Dinas Kesehatan ( Dinkes ), Satpol dan Dinas Perhubungan ( Dishub ). Minggu malam, 11 September 2021, operasi tersebut dlakukan di depan halaman Gedung Serbaguna (GSG), Bukit Pelangi.
R Irawan P A, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi mewakili Kepala BPBD Kutim menuturkan bahwa 17 warga yang terjaring lalu didata dan dilakukan Rapid Test Swab Antigen oleh Tenaga Kesehatan ( Nakes ) dari Dinkes dengan hasil negatif.
“Tidak ada warga yang melanggar protokol kesehatan ( Prokes ) saat giat operasi yustisi berjalan,” terangnya.
Dikatakannya, giat operasi yustisi ini tindaklanjut dari Surat Edaran Bupati selaku Ketua Tim Satgas Penanganan Covid 19 Kutim Nomor : 360/950/BPBD/IX/2021 untuk menekan penyebaran Covid 19.
“Turunnya Level 4 ke Level 3 Covid 19 Kutim, tidak boleh lengah dalam menerapkan Prokes dan harus tetap waspada karena Kecanatan Sangatta Utara, Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Sangatta Selatan masih status Zona merah walaupun Kecamatan lainnya sudah Zona Kuning dan Orange serta Kecamatan Sandaran sudah Zona Hijau,” tutup R Irawan. (Lukman/Red).