AKTUALBORNEO.COM – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengamankan pelaku kejahatan dan tindak peredaran narkotika jenis sabu.
Pria asal Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutim, Kaltim Ahing Ding (35) dicokok lantaran tertangkap tangan miliki barang haram sabu sebanyak 10 poket dengan berat 4,22 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Miau Baru sering terjadi transaksi gelap narkotika.
“Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal (15/9/2020) sekitar pukul 16.00 Wita Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki di RT 08 Desa Miau Baru,” terangnya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, pemeriksaan dan mendapatkan 10 poket sabu. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil dari kain warna kuning dan hijau diselipkan dibalik celana (bagian perut).
“Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Vitri/ab).