Terkait Perda Naker Kutim, Basti Inginkan Perusahaan Ikuti Regulasi Daerah

Aktualborneo.com – Adanya ketidaksesuaian pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan dengan aturan perundang-undangan yang kerap terjadi terutama pada perusahaan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) mendasari usulan untuk dibentuknya Peraturan Daerah Ketenagakerjaan (Perda Naker) dari beberapa tokoh pemerhati buruh atau pekerja di Kutim.

Terkait hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Basti Sanggalangi, menyampaikan bahwa saat ini DPRD telah mengusulkan pembentukan Perda Naker tersebut.

“Kita sudah usulkan Perda Ketenagakerjaan dan saat ini masuk dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda), tinggal nantinya menunggu agenda pertemuan untuk menyerap aspirasi dengan Serikat Buruh dan akademisi terkait. Selanjutnya kita akan adakan studi banding ke daerah yang sudah memiliki Perda Naker seperti Bontang dan Jawa Barat,” jelas Basti dalam wawancara usai Rapat Paripurna penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Selasa (21/4/21).

Basti menjelaskan, bahwa pihaknya menginginkan Perda Naker ini benar-benar merupakan regulasi daerah yang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

“Jadi kita buat bagaimana regulasi daerah dimuat dalam Perda nanti. Contohnya seperti penempatan tenaga lokal, dan wajib mengadakan kantor di Kutim bagi perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi dengan pihak korporasi,” tambah Basti.

Ia menegaskan bahwa harapannya dengan adanya Perda Naker ini, perusahaan akan benar-benar dapat mengikuti regulasi yang ada di daerah. Tentunya nanti akan ada sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai isi regulasi dalam Perda Naker ini. (Meri/AB)

Pos terkait