Tuntutan Aksi Demo Damai LPADKT-KU Di Kantor Gubernur dan DPRD Kutim Tolak Perpanjangan IUPK PT. KPC

AKTUALBORNEO.COM-Ratusan Anggota dan Pengurus dari beberapa Cabang yg terhimpun dalam Aksi demo Damai LPADKT-KU di Kantor Gubernur dan DPRD Prov. Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang dipimpin langsung oleh Ketum LPADKT-KU A.Vendy Meru, SH didampingi Sekjend LPADKT-KU F.X.Apui,ST,SH beserta jajarannya, Kamis, 25 Nopember 2021.

Adapun tuntutan yang tertuang didalam Surat yang dilayangkan kepada Gubernur Kaltim antara lain :
1. Menolak Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) harus ditolak, Karena merugikan masyarakat secara khusus pemilik lahan/tanah di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ) dan masyarakat Kaltim pada umumnya ;
2. Meminta kepada Gubernur Kaltim mengevaluasi atau mengaudit Corporate Social Responsibility ( CSR ) PT. KPC karena tidak transparan, tidak berimbang dan tidak adil ;
3. PT. KPC tidak memberdayakan Kontraktor Lokal ;
4. PT. KPC kurang memberdayakan dan memberikan kesempatan kerja untuk Penduduk Pribumi, Khususnya Warga Dayak ;
5. Meminta kepada Bapak Gubernur agar turut membantu mengusut tuntas Mafia Tanah dan Mafia Hukum masalah penyelesaian sengketa antara PT. KPC dengan masyarakat Lokal di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ). Pemilik Lahan/Tanah di Kriminalisasi dan menjadi korban dari Kejahatan Konspirasi ; dan
6. Meminta kepada Gubernur Kaltim agar Perijinan dikaji ulang untuk di evaluasi, Meminta kepada Dinas Pertambangan atau Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) tidak memberikan Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) dan meminta kepada DPRD Kaltim melakukan Hearing atau Dengar Pendapat Pihak Terkait.Adapun tuntutan yang tertuang didalam Surat yang dilayangkan kepada DPRD Kaltim antara lain :

1. Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) harus ditolak, Karena merugikan masyarakat secara khusus pemilik lahan/tanah di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ) dan masyarakat Kaltim pada umumnya ;
2. Evaluasi atau Audit Corporate Social Responsibility ( CSR ) PT. KPC karena tidak transparan, tidak berimbang dan tidak adil ;
3. PT. KPC tidak memberdayakan Kontraktor Lokal ;
4. PT. KPC kurang memberdayakan dan memberikan kesempatan kerja untuk Penduduk Pribumi, Khususnya Warga Dayak ;
5. Meminta kepada DPRD Kaltim agar turut membantu mengusut tuntas Mafia Tanah dan Mafia Hukum masalah penyelesaian sengketa antara PT. KPC dengan masyarakat Lokal di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ). Pemilik Lahan/Tanah di Kriminalisasi dan menjadi korban dari Kejahatan Konspirasi ; dan
6. Meminta kepada Bapak Gubernur Kaltim agar Perijinan PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) dikaji ulang untuk di evaluasi. Meminta kepada Dinas Pertambangan atau Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) tidak memberikan Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) dan meminta kepada DPRD Kaltim melakukan Hearing atau Dengar Pendapat Pihak terkait.

Adapun tuntutan yang tertuang didalam Surat yang dilayangkan kepada Dinas ESDM Kaltim antara lain :
1. Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) harus ditolak, Karena merugikan masyarakat secara khusus pemilik lahan/tanah di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ) dan masyarakat Kaltim pada umumnya ;
2. Meminta kepada Dinas Pertambangan atau Energi dan Sumbet Daya Mineral ( ESDM ) Kaltim mengevaluasi atau mengaudit Corporate Social Responsibility ( CSR ) PT. KPC karena tidak transparan, tidak berimbang dan tidak adil ;
3. PT. KPC tidak memberdayakan Kontraktor Lokal ;
4. PT. KPC kurang memberdayakan dan memberikan kesempatan kerja untuk Penduduk Pribumi, Khususnya Warga Dayak ;
5. Meminta kepada Kepala Dinas ( Kadis ) Pertambangan atau Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kaltim agar turut membantu mengusut tuntas Mafia Tanah dan Mafia Hukum masalah penyelesaian sengketa antara PT. KPC dengan masyarakat Lokal di Desa Tebangan Lembak Kec. Bengalon Kab. Kutai Timur ( Kutim ). Pemilik Lahan/Tanah di Kriminalisasi dan menjadi korban dari Kejahatan Konspirasi ; dan
6. Meminta kepada Kepala Dinas ( Kadis ) Pertambangan atau Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kaltim agar Perijinan PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) dikaji ulang untuk di evaluasi dan agar tidak memberikan Rekomendasi Perpanjangan Perjanjian Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara ( PKP2B ) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus ( IUPK ) PT. Kaltim Prima Coal ( PT. KPC ) dan meminta kepada DPRD Kaltim melakukan Hearing atau Dengar Pendapat Pihak Terkait.

” Lebih lanjut disampaikan Pak A.Vendi Meru,SH selaku Ketua Umum LPADKT-KU, Kami memohon doa dan restu saat Demo di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Kaltim demi Kaltim yang berdaulat dan untuk memperjuangkan keadilan bagi semua masyarakat Kaltim pada umumnya dan Kutim khususnya maka perjuangan akan dilanjutkan di kantor PT.KPC tgl 1 Desember 2021 dengan jumlah anggota dan pengurus LPADKT-KU yg lebih besar “, Tutupnya.(ud/lukman.Red)

Pos terkait