AKTUALBORNEO.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (APBD-P) Kutim Tahun Anggaran (TA) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Ke-2 usai seluruh Fraksi DPRD Kutim menerima dan menyetujui Raperda APBD-P TA 2023 di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD (Setwan) Kutim, Jumat, 08/09/2023.
Persetujuan bersama itu dituangkan kedalam Berita Acara Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah (Kada) dan DPRD Kutim yang ditandatangan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang didampingi oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang bersama Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan yang disaksikan oleh 27 Anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda KutimKutim dan beberapa Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Kemudian, Berita Acara Persetujuan Bersama itu akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) selambat – lambatnya 3 hari kerja setelah penandatanganan untuk mendapatkan pengesahan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan Bahwa APBD adalah hal yang sangat krusial karena merupakan pondasi dari segala kegiatan pembangunan dan pelayanan publik.
“APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal yang digunakan oleh Pemkab Kutim dalam melaksanakan fungsinya dengan cara mengatur pengeluaran, pendapatan dan pembiayaan daerah demi memenuhi tanggungjawab Pemerintah didalam mengsejahterakan rakyat,” ujarnya.
Kemudian, APBD-P ini sudah melalui proses pembahasan yang melibatkan banyak pihak dengan berbagai perspektif, Pandangan melalui pembahasan yang mendalam.
“Pemkab Kutim menyampaikan apresiasi yang setingi – tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kutim yang telah berperan aktif memberikan masukan, pendapat sejalan dengan fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling terhadap postur APBD yang berorientasi kepada masyarakat,” jelas Ardiansyah Sulaiman.
Adapun rincian APBD-P TA 2023 yang telah disetujui dan disahkan oleh Pemkab dan DPRD Kutim sebagai berikut Sektor Pendapatan Daerah (Penda) sebesar Rp 8,256 T terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 272,536 M, Pendapatan Transfer sebesar Rp 7,444 T dan lain – lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 539,564 M. Sedangkan sektor Belanja sebesar Rp 9,788 T terdiri dari Belanja Operasional Rp 5,002 T, Belanja Modal Rp 3,941 T. Belanja Tidak Terduga Rp 20 M dan Belanja Transfer 824,943 M.
Kemudian Sektor Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 1,579 T dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 46,500 M (kopi4/13).
APBD-P TA 2023 Disetujui Pemkab dan DPRD Kutim, Tembus Rp9,778 T