Aktualborneo.com – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :060/780/ORG.II tentang perubahan atas surat edaran Bupati Kutim Nomor 060/374/ORG.II Tanggal 25 Maret 2021 tentang hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Surat dimaksud diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020. Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
“Mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021,” jelas Ardiansyah dalam surat itu.
Berikutnya dalam Surat Edaran tersebut juga mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh Selasa pada 19 Oktober 2021 menjadi Rabu yakni 20 Oktober 2021. Terakhir menghapus cuti bersama hari Natal pada 24 Desember 2021.
Surat Edaran itu berlaku untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja/BUMD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas. Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis. Agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam angka 3 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi lembaga/perusahaan. Melengkapi surat edaran itu, dilampirkan pula daftar hari libur nasional yang di sahkan pemerintah. (hms7/hms3).
Sumber: pro.kutaitimurkab.go.id