Cegah Penularan Covid-19, Peringatan HUT RI Digelar Terbatas

Foto dokumentasi pengibaran Sangsaka Merah Putih peringatan HUT RI Ke 71 lalu.

AKTUALBORNEO.COM – Deputi Protokol Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin menyatakan, upacara perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-75 pada 17 Agustus 2020 akan diselenggarakan secara minimalis dengan melibatkan sedikit orang. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor 492 Tanggal 6 Juli 2020.

Pemkab Kutim bersama TNI-POLRI menggelar rapat persiapan. Rapat dipimpin Plt Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, didampingi Asisten Pemkesra H Suko Buono dan dihadiri TNI-POLRI serta pimpinan OPD terkait, Senin (27/7/2020) diruang Arau, Sekretariat Kabupaten Kutim.

Merujuk pada pernyataan itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyetujui bahwa peringatan HUT RI digelar secara terbatas yang hanya meilbatkan beberapa orang.

Adapun poin penting isi surat edaran nomor 492 tersebut yakni peserta upacara dibatasi hanya 30 orang. Terdiri dari 10 orang dari TNI, 10 orang dari POLRI, serta 10 orang dari Satpol PP yang mewakili ASN. Upacara boleh menghadirkan Korsik (Korps Musik) pengiring upacara sebanyak 25 orang. Hal ini, terkait pysichal distancing atau jaga jarak.

“Pelaksanaan upacara dimajukan jam 9, karena akan dilanjutkan mengikuti upacara virtual diruang Meranti (Kantor Bupati),” ucap Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Joko Suripto.

Selain itu, protokol kesehatan akan diutamakan dengan menggunakan masker dan sarung tangan saat upacara untuk menghindari penularan Covid-19.

Kemudian, pasukan pengibar bendera merah putih pusaka (Paskibraka), hanya terdiri tiga orang, diambil dari personil Paskibraka tahun sebelumnya. Hal lainnya yaitu bagi Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai taman makam pahlawan, maka upacara renungan suci atau tabur bunga ditiadakan.

Kendati demikian, ia pun mengatakan, kesemarakan peringatan HUT RI ke-75 melalui acara sebelum penaikkan dan penurunan bendera berupa acara hiburan akan ditiadakan.

“Undangan dibatasi, hanya Forkompimda ditambah Sekretaris Kabupaten dan Asisten,” tuturnya.

Disamping itu, terdapat poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam surat edaran dimaksud. Yakni, peringatan 17 Agustus 2020 nanti, pada pukul 10.17 – 10.20 WIB (11.17-11.20 WITA), segenap rakyat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak selama kurang lebih 3 menit.

Seluruh masyarakat Indonesia diminta berdiri tegak saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak diberbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian pemberhentian aktivitas sejenak, berlaku bagi warga negara yang aktivitasnya berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain, apabila dihentikan.(S) AB

Pos terkait