AKTUALBORNEO.COM – Proses penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) yang menampung berbagai usulan, termasuk serikat pekerja/buruh dan perusahaan atau pengusaha saat ini telah siap dikirim ke Biro Hukum Setprov Kaltim.
Meski usulan-usulan tersebut telah ditampung oleh wakil rakyat sebagai pembuat peraturan daerah atau legislasi, proses penyusunan draf tersebut juga perlu mendapat masukkan eksekutif.
Untuk itu, Ketua Pansus Rapeda Ketenagakerjaan DPRD Kutim Basti Sanggalangi memastikan hal tersebut. Menurutnya, dalam penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan, pihaknya telah mengundang Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten ( Setkab ) Kutim dan Dinas Tenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kutim. Pemkab Kutim diundang untuk memberikan masukan dalam draf Raperda Ketenagakerjaan.
“Atas usulan – ulusan Serikat Pekerja/Buruh dan Perusahaan – Perusahaan bahwa apakah tidak bertentangan dengan UU Omnibus Law dan perundang – undangan sebagai turunannya terkait ketenagakerjaan sebelum dikirim ke Biro Hukum Setprov Kaltim untuk ditelaah serta sebelum diplenonakan dan diparipurnakan,” ucap Basti, Selasa 26 Oktober 2021.
Dia menjelaskan pentingnya masukan eksekutif dalam penyusunan draf Raperda Ketenagakerjaan. Dikatakannya, dari sisi Bagian Hukum Setkab Kutim dewan diminta masukan bahwa bagaimana melihat Draf Raperda Ketenagakerjaan tersebut dan apakah tidak bertentangan Undang – Undang di atasnya. Jika bertentangan, dimana celahnya untuk diadakan perbaikan sesuai dengan kebutuhan dan kearifan lokal Kutim.
Dari sisi Disnakertrans Kutim, lanjut dia, dewan diminta masukan yang mengacu kepada UU Omnibus Law, apakah Draf Raperda Ketenagakerjaan tersebut tidak bertentangan UU Omnibus Law atau bolehkah diselipkan masukkan – masukan yang ada dalam pasal – pasal atau BAB – BAB dalam Raperda tersebut.
“Setelah tidak ada kekurangan – kekurangan dan permasalahan kemudian kita kirim ke Biro Hukum Setprov Kaltim untuk diverifikasi dan ditelaah dan jika tidak ada lagi permasalahan maka kita plenokan dan paripurnakan,” urai legislator PAN itu.
Basti menambahkan, draf Raperda Ketenagakerjaan tersebut terdiri atas batang tubuh, penjelasan dan lampiran-lampiran. “Serta jika perlu setelah Draf Raperda Ketenagakerjaan ini di sahkan melalui Paripurna dan disosialisasikan, Bupati atau Pemerintah Kutim mengeluarkan Peraturan Bupati ( Perbup ) agar lebih menguatkan,” pungkasnya. ( Lukman – AB ).