AKTUALBORNEO.COM – Pegiat media sosial Edy Mulyadi, terancam mendapat hukuman kurungan 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” terang Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan, polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik selama lebih dari 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutur Ramadhan.
Kasus yang menjerat Edy Mulyadi ini berkaitan dengan cuplikan video berisi pernyataannya yang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Kepolisian pun mengusut belasan laporan yang diterima hingga saat ini sudah berstatus sebagai penyidikan. Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Edy Mulyadi menyebut bahwa wilayah Kalimantan tempat ‘jin buang anak’ sehingga menjadi aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut. Pernyataan Edy Mulyadi pun menjadi viral di media sosial dan berujung pada laporan ke polisi oleh sejumlah kalangan di Kalimantan. Termasuk ormas kedaerahan Kabupaten Kutai Timur, Laskar Kebangkitan Kutai (LKK).
Di sisi lain, Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi meong, sehingga laporan terhadap Edy Mulyadi juga dilakukan oleh Kader Partai Gerindra di Sulawesi Utara (Sulut). (Red).