Empat Hotel Di Samarinda Tak Taat Pajak, Jumlah Tagihan Fantastis

AKTUALBORNEO.COM – Empat hotel yang berdiri di wilayah hukum Kota Samarinda, menunggak bayar pajak atau tak taat pajak. Peringatan pembayaran pajaka tersebut dilayangkan sejak akhir 2019.

Tak tanggung-tanggung. Salah hotel bahkan menunggak hingga Rp1,7 miliar. Belum termasuk denda yang mencapai ratusan juta rupiah.

Catatan tersebut termuat dalam rilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rilis tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pendapatan Daerah.

“Ini merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Hermanus Barus, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, kepada awak media, Senin, (3/8).

Adapun empat hotel tersebut berinisial SM, SB, JB dan MJ. Paling besar menunggak bayar pajak ialah Hotel SM, yang mencapai Rp1,7 miliar.

“Itu belum termasuk denda. Khusus dendanya sendiri Rp400 juta,” terang Hermanus.

Menurutnya, BPKAD sudah melaksanakan penagihan rutin secara berkala dan segera mengeluarkan surat peringatan dan menagih tunggakan pajak hotel. Namun Heramanus menilai, empat hotel tersebut kemungkinan menunggak pajak.

“Kalau tidak menunggak, ya hanya kurang bayar,” katanya.

Pungutan cukai tertunda tersebut masuk kedalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPLB) Bapenda Samarinda. Rekomendasinya menerbitkan surat pajak kurang kemudian menagih.

Penerbitan SKPLB telah ditunaikan. Dan saat surat tersebut beredar, pengusaha hotel punya waktu 30 hari melunasi.

“Kita terbitkan 20 Desember 2019 lalu. Setelah itu ada yang langsung bayar sebulan setelahnya. Ada juga yang belum hingga saat ini,” ungkapnya.

Perlu diingat, setiap pajak tak dibayar maka ada denda sebesar 2 persen per bulan. Itu artinya, besaran cukai akan terus bertambah jika hotel tak melunasi kewajiban.

Lain cerita dalam prosesnya ada unsur pidana. Maka terdapat pula ancaman hukuman 2 tahun dengan denda pajak meroket jadi 200 persen. Sementara untuk penarikan aset belum dilakukan. Hanya menagih pajak dan denda.

“Hingga saat ini belum ada denda pidana yang diberikan. Hanya pasang poster untuk mengingatkan saja,” tutupnya. (Vitri/ab).

Pos terkait