Kabid Yankes Kutim Lakukan Gebrakan Baru untuk Capai Universal Health Coveage

AKTUALBORNEO.COM – Di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kabupaten Kutai Timur (Kutim) termasuk salah satu Kabupaten yang belum mencapai UHC (Universal Health Coveage). Berdasarkan data BPJS Kaltim per Juni 2020, cakupan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dari jumlah penduduk Kutim 422.905 (Data Ditjen Dukcapil Kemendagri hingga semester II tahun 2019) yang telah terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 350.086 atau 82, 78 persen. Sedangkan untuk mencapai UHC minimal 95 persen penduduk harus terdaftar sebagai peserta JKN. Masih kurang sekitar 13 persen.

Untuk meningkatkan jumlah peserta JKN-KIS, Dinas Kesehatan Kutim, diinisiasi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Siti Fatimah, melakukan terobosan agar peserta JKN dapat ditingkat lagi. Yakni, melalui sinergitas semua pihak terkait. Seperti Dinsos, Disdukcapil dan OPD terkait lainnya.

“Bersama Dalam Mengingkatkan Kepesertaan JKN Di Kutai Timur, ” adalah judul Aksi Perubahan, yang diangkat oleh Kabid Yankes Kutim yang tengah mengikuti Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) melalui LAN Makassar ini.

Ia mengakui, untuk mendapatkan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang lebih efektif di Kutim, bersama dengan pihak terkait mencoba melakukan pola baru.

“Jika sebelumnya, hanya menunggu data dari Kecamatan/Desa, sekarang kita (Dinkes dan Dinsos) bergerak dari data sanding BPJS (masyarakat yang sudah punya jaminan) dengan data capil (data masyarakat Kutim) didapat data masyarakat yang belum punya jaminan,” jelas Fatimah.

Data tersebut sambung Fatimah, akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kecamatan melalui Aparat Desa (RT). Setelah diverifikasi, baru disampaikan ke Dinas Sosial untuk dibuat SK menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Fatimah pun berharap, dengan teborosan yang dilakukan ini, akan lebih efektif dan efesien dalam mengumpulkan data. Dengan begitu, harapan Kutim bisa mencapai UHC bisa segera terwujud.

Disamping itu, keluhan masyarakat atas lama proses bisa menjadi peserta JKN (14 hari) bisa teratasi. Sebab, apabila sudah UCH, tidak perlu menunggu 14 hari lagi. Sehari pun bisa terdaftar dan mendapatkan layanan kesehatan.

Jadi kegiatan ini, kata Fatimah, bukan hanya untuk menyelesaikan tugas pelatihan. Tetapi dirinya berharap kegiatan benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-besar untuk masyarakat Kutim. (hms15)

Pos terkait