Aktualborneo.com – Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kutai Timur (Kutim) akan segera menegakkan aturan jam malam dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Cafe atau tempat usaha yang beroperasi melebihi jam buka yang ditetapkan dalam aturan PPKM mikro bakal segera ditertibkan.
Dalam rapat evaluasi ketiga PPKM mikro yang digelar di Kantor BPBD Kutim, Kamis, 15 Juli 2021, membahas rencana penertiban itu yang disertai dengan dasar regulasi daerah sebagai payung hukum penegakan aturan dalam PPKM yang dimaksud.
“Kemudian hasil evaluasi kita berikutnya juga terkait dengan operasi kita di lapangan dalam penertiban, misalnya ada cafe-cafe yang masih buka di malam hari. Waktu tertentu mereka tutup, tapi setelah itu buka lagi. Ini laporan dan informasi dari kepala Satpol PP,” ucap Ardiansyah kepada awak media usai rapat.
Dalam menertibkan cafe yang melanggar aturan jam malam pada PPKM mikro, kata Ardiansyah, butuh aturan atau regulasi yang jelas sebagai payung hukum.
“Kita butuh aturan penegak hukumnya, ternyata kita punya Perbub 32 Tahun 2020,” ucapnya.
Dengan Perbub tersebut, Ardiansyah berharap dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam menegakkan aturan pada PPKM Mikro yang saat ini tengah diterapkan di Kutim.
“Nah mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan, kita sudah beri izin. Mau ditutup atau apa, tapi SOP nya sudah mereka miliki,” jelasnya. (Lukman/Red).