AKTUALBORNEO.COM – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M.Nasiruddin, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jumat 26 Maret 2021.
Ditemui usai kegiatan, M.Nasiruddin, yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum sangat penting disosialisasikan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Khususnya di Kabupaten Kutim yang banyak memiliki persoalan sengketa lahan.
“Khususnya di Kabupaten Kutai Timur banyak persoalan persoalan Perdata persoalan sengketa lahan. Banyak masyarakat yang belum paham terkait bagaimana caranya meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ucap M.Nasiruddin.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri narasumber dari akademisi hukum Universitas Mulawarman tersebut, para peserta yang hadir diberikan penjelasan bagaimana mekanisme saat ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa khusus lembaga bantuan hukum lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham,” terang Nasir.
Disampaikan Anggota Komisi 3 tersebut, bantuan hukum ini ruang lingkupnya warga tidak mampu atau miskin yang memiliki masalah hukum. Regulasi ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.
“Ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, khususnya pada persoalan sengketa lahan,” ujar Nasir
Ditambahkan, kedepan Pemerintah Daerah harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan produk Perda yang telah dihasilkan, terlebih Perda yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kedepannya kami berharap kordinasi yang dilakukan bukan hanya pada persoalan infrastruktur, tetapi persoalan diluar infrastruktur semacam ini juga terus digalakkan,” tutupnya (*)